• SMAN 1 PEGANDON
  • Rintisan Sekolah Penggerak

Merah Kuning Hijau Tong Sampahku

Tong sampah warna-warni terpasang di depan tiap kelas, hijau, kuning dan merah. Untuk apa perbedaan warna ini? Ternyata ada gunanya loh. Kriteria warna dan jenis sampah dalam pemilahan wadah sampah meliputi:

  • Tong warna hijau untuk sampah organik
  • Tong warna kuning untuk sampah anorganik
  • Tong warna merah untuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

Apakah sudah tahu sampah-sampah apa saja yang tergolong organik, anorganik dan mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3)?

Sampah Organik adalah sampah yang dapat terurai secara sempurna dengan sendirinya melalui proses biologi baik aerob maupun anaerob. Sampah organik memiliki ciri mudah membusuk dan mempunyai sifat kimia yang stabil sehingga zatnya akan mengendap ke dalam tanah, dasar sungai, danau serta laut dan mempengaruhi ekosistem di dalamnya. Sampah organik dapat mengalami dekomposisi dan menjadi kompos.
Sampah organik sendiri terbagi menjadi 2, sampah organik basah dan sampah organik kering. Sampah organik basah memiliki kandungan air yang tinggi, contohnya adalah sisa sayuran, kulit buah, daging, dan sisa makanan. Sedangkan sampah organik kering memiliki kandungan air yang relatif lebih sedikit, contohnya adalah kayu, ranting pohon, dedaunan kering, jerami, dan kertas.

Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak bisa terurai oleh proses biologi. Sampah ini dapat terurai secara alami namun dalam waktu yang sangat lama.

Berikut data dari berbagai jenis barang terkait lama penguraian secara alami:

  • Plastik diperlukan waktu 50-100 tahun untuk terurai
  • Puntung rokok 10 tahun
  • Kaleng soft drink (alumunium) 80-100 tahun
  • Kardus 5 bulan
  • Kulit jeruk 6 bulan
  • Kulit sepatu 25-40 tahun
  • Kertas 2-5 bulan
  • Baterai 100 tahun
  • Sterofoam tidak dapat diuraikan
  • Almunium 80 – 100 tahun
  • Plastik (bungkus detergen dll) 50-80 tahun
  • Kantung plastik (tas kresek) diperlukan waktu 10 hingga 20 tahun untuk hancur

Sampah yang ketiga adalah sampah bahan berbahaya dan bercaun rumah tangga (B3). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, sampah B3 merupakan sampah spesifik yang meliputi:

  • Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun
  • Sampah yang mengandung limbah B3
  • Sampah yang timbul akibat bencana
  • Bongkaran puing bangunan
  • Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah
  • Sampah yang timbul secara periodik

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999, sampah B3 memiliki karakteristik muda meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, infeksius, dan bersifat korosif.

Berikut sampah B3 Rumah Tangga yang dikelompokkan berdasarkan jenis aktivitas rumah tangga: Selain barang-barang tadi, jarum suntik, batu baterai bekas, dan neon dan bohlam bekas juga termasuk dalam sampah B3.

Sekarang sudah tahu kan jenis-jenis sampah dan di tempat sampah yang berwarna apa kita harus membuang sampah. Ayo mulai sekarang tertib dalam membuang sampah sesuai dengan jenisnya.

Sumber: Diambil dari berbagai seumber.

Komentar

Matur nuwun min google

referensi tambahan https://pahlawanlingkungan.com/yuk-kenalan-dengan-5-jenis-sampah/

Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Osis, Mpk dan Pramuka SMAN 1 PEGANDON Adakan Bazar Ramadhan
14/04/2022 22:16 WIB - Pramuka SMANSAPEGA
Penyerahan Karya Guru Kepada Pihak Sekolah
04/04/2022 13:11 WIB - Eko P.
Cari Tahu Apa Itu Assesmen Kompetensi Minimum (AKM)
24/10/2020 16:34 WIB - Administrator
Pemanfaatan Emodul Dalam Pembelajaran
08/11/2019 15:52 WIB - Partono
Membuat Soal PAS menggunakan Ms. Word dan ExamView
04/11/2019 12:38 WIB - Administrator
Cara Instal Exam View 6.2 Untuk Ujian Online
04/11/2019 12:19 WIB - Nanang G.
Penyerahan Bibit Durian Bakti Sekolah Lewat Pramuka
27/10/2019 22:59 WIB - Administrator